Rabu

Dilema UU ITE

Sejak kemarin di layar televisi terus gembar gembor diberitakan sesosok ibu muda yang ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik.. Yapz, dialah PRITA MULYASARI, ibu 2 anak yang masih kecil-kecil itu harus rela mendekam di rutan wanita tangerang. Penahanan Prita memang menuai banyak kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat, betapa tidak, Prita langsung dijemput pihak kejaksaan setempat dan ditahan segera setelah pihak rumah sakit OMNI Internasional selaku penggugat melayangkan gugatan pidana ke kejaksaan negeri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Coba anda bayangkan, jaksa yang terlibat kasus narkoba dengan ancaman diatas 10 tahun penjara saja tidak langsung ditahan, sedangkan ibu 2 anak ini segera langsung ditahan, padahal kasusnya hanya pencemaran nama baik dan juga ancaman dari UU ITE yang menjeratnya saja hanya 5 tahun penjara, apa tidak ada toleransi mengingat Prita adalah ibu 2 anak yang masih kecil-kecil bahkan salah-satunya masih menyusui yang tentunya sangat membutuhkan ibu disampingnya.
Sebenarnya apa seh yang dilakukan Prita? Kok pemberitaan di media begitu heboh sampai-sampai membuat orang sekelas Megawati Soekarno Putri datang menjenguk serta meminta Prita segera dikeluarkan demi alasan kemanusiaan, salah satu anggota fraksi PPP rela bolak balik menghubungi Mahkamah Agung-Kejaksaan Negeri Tangerang-Lapas Wanita Tangerang demi dikeluarkannya Prita dari penjara, sampai tim sukses JK-WIRANTO yang menawarkan bantuan advokasi kepada Prita. Sebelumnya Prita adalah pasien di rumah sakit OMNI Internasional Tangerang, bukannya sembuh yang didapatnya setelah berobat disana, dia malah merasa pihak rumah sakit salah mendiagnosis penyakitnya sehingga timbul bengkak di beberapa bagian tubuhnya. Si Prita ini pun lalu curhat ke beberapa temannya mengenai perihal ini melalui pesan elektronik atau yang lebih kita kenal sebagai e-mail. Lalu entah bagaimana e-mail dari Prita ini tersebar di berbagai milis di internet. Pihak rumah sakit OMNI Internasional merasa dirugikan dengan isi dari e-mail mantan pasiennya itu lalu kemudian memperkarakan masalah ini. Pihak kejaksaan yang menjemput Prita tidak memberi kesempatan kepadanya untuk berpamitan dengan kedua anaknya. Kalau menurut saya seh, kok bisa ya proses penyidikan belum berjalan atau belum selerai dan putusan hakim pengadilan belum keluar langsung ditahan begitu saja?
Kasus yang dialami Prita ini lumayan membuat saya bergidik ngeri, bagaimana tidak, sebagai blogger (penulis blog) bisa saja suatu saat saya bernasib sama dengan yang dialami Prita, bahkan mungkin teman-teman blogger lain juga merasa begitu. Kebebasan mengungkapkan pendapat tidak dapat dijamin lagi dengan adanya UU ITE, kenapa begitu? Sebab bisa saja tulisan-tulisan kami para blogger yang berisi keluhan, kritik, ataupun pendapat kepada pihak-pihak tertentu akan dipelesetkan menjadi kegiatan pencemaran nama baik.. Kalau begitu caranya ngeri juga, ancaman UU ITE itu bukan maen-maen, 5 tahun kurungan penjara!! Bisa karatan di penjara neh, mana saya belum menikah, hehehe.. ;-)
Saya seh tidak mengerti benar mengenai hukum, tapi ya mohonlah pemerintah menajamkan kembali UU ITE agar tidak banyak salah tafsir atau silang pendapat dalam menentukan apa-apa saja yang menjadi wilayah dari UU ITE tersebut..
Buat Prita, sabar aja, mudah-mudahan ada jalan keluarnya.. Saya akan mendukungmu dari sini dan dari facebook bersama teman-teman lainnya, so tetaplah berjuang, fight!! Smangaaaaddh!! :-)

0 Comment (s):

Posting Komentar

It's totally free for submitting comments :D
Fill the name with your ID or your Nickname! And do not put any link or your comment will reject.. (I hate spam)

Template by : Software and Symbian Mobile